Full Width CSS

iklan

Kawal Dana Desa, Kemendes Libatkan KPK

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan draf untuk tim mengawal dana desa.


Dikutip dari Tempo.Co, Anwar mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan, untuk pengawasan dana desa.

"Kami akan perluas kerja sama dengan Polri. Kami pun sedang merancang untuk mengikutkan pengawalan dana desa pada Saber Pungli dengan Kementerian, Politik, Hukum dan Keamanan," kata Anwar saat dihubungi, Ahad, 5 Maret 2017.

Menurut Anwar, semakin banyak desa yang mendapatkan dana desa, pemerintah perlu menggaet beberapa pihak untuk memperketat pengawasan. Saat program pemerintah ini diluncurkan pada Juli 2015, sebanyak Rp 20,7 triliun dikucurkan untuk 74.093 desa di seluruh penjuru negeri. Penyerapannya mencapai 82 persen tahun itu.

Pada 2016 sebanyak 74.754 desa yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 46,98 triliun. Penyerapan dana meningkat menjadi 98 persen. Pada tahun 2017 ini pemekaran desa bertambah menjadi 74.910 desa. Pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk seluruh desa. "Pemekaran terus terjadi karena dana desa ini menggiurkan. Bahkan beberapa kelurahan sudah meminta menjadi desa," katanya.

Menurut Anwar, selain lembaga pemerintah, media dan lembaga swadaya masyarakat pun diminta terus mengawasi penggunaan dana desa. Kepada masyarakat, Anwar mengajak untuk melaporkan apabila menemui ada kecurangan dalam penggunaan dana desa.

Laporan bisa diadukan ke pusat pengaduan dana desa di nomor 1500041. "Pengawasan semua pihak sangat penting, apalagi jumlahnya untuk tahun depan dicanangkan mencapai Rp 120 triliun," katanya.

Sumber: Tempo.CO

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kawal Dana Desa, Kemendes Libatkan KPK"

Posting Komentar