Full Width CSS

iklan

Kades Wajib Pasang Baliho Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memasang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.


"Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017.

Diberitakan Liputan6.Com, langkah tersebut, menurut Eko penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.

Eko menyebut secara persentase angka penyimpangan dana sesa sangat kecil. Berdasarkan laporan laporan yang diterimanya, hanya ada 225 kasus dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti.

"Kebocorannya sangat minim. Secara keseluruhan saya lihat dana desa itu jauh lebih efektif dibanding program pemerintah lainnya karena yang mengawasi sangat banyak," ujar Eko.

Efisien karena dana desa dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa kontraktor. Tahun lalu dari alokasi dana desa sebesar Rp 46,98 triliun, berdasarkan 91 persen data yang sudah masuk ke kementerian, sudah banyak dibangun infrastruktur. Tercatat ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15 ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran irigasi tersier yang sudah dibangun.

Sedangkan tahun ini, alokasi anggaran dana desa mencapai Rp 60 triliun. Tiap desa bakal menerima sebesar Rp 750 juta hingga Rp 800 juta. Meski demikian, pengawasan harus dilakukan agar penyimpangan tak benar terjadi.

"Tetap harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri karena yang paling tahu kondisi di desanya," tegas Eko.

Sumber: Liputan6.Com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kades Wajib Pasang Baliho Dana Desa"

Posting Komentar